PWM Sumatera Utara - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Sumatera Utara
.: Home > Program Kerja

Homepage

Program Kerja



PROGRAM KERJA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
PERIODE 2015 - 2020 

 

 

 

 

 

No.

BIDANG & JENIS PROGRAM AMANAH MUSYWIL

JENIS KEGIATAN

PELAKSANA

 

 

 

 

1

2

3

4

I

PROGRAM UMUM PWM SUMUT.

 

A.     PROGRAM KONSOLIDASI IDEOLOGI.

 

a.    Sistem Gerakan.

1.       Berkembangnya prinsip-prinsip, idealisme dan konsep-konsep dasar gerakan yang menunjukkan keunggulan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berkemajuan serta berperan aktif dalam dinamika kehidupan komunitas-komunitas keummatan, kebangsaan dan kemanusiaan global.

 

 

 

2.       Meningkatkan dan mengembangkan model-model pembinaan jama’ah di komunitas-komunitas dan kelompok dhuafa-mustad’afin, serta peran Muhammadiyah di akar-rumput.

 

 

 

 

 

1.a. Melakukan  pembinaan ideologi kepada seluruh Pimpinan organisasi otonom.

1.b. Melakukan  pembinaan ideologi kepada seluruh Pimpinan pimpinan amal usaha dan karyawan dibawah penyelenggaraan PWM.

1.c. Melakukan  pembinaan ideologi kepada seluruh Pimpinan Pembantu pimpinan dan karyawan disemua jenjang kepemimpinan.

2.a. Memasyarakatkan Manhaj Gerakan Muhammadiyah (Mu-qadimah, Kepribadian, Khittah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup, Pedoman Hidup Islami, dll.) Kepada Pimpinan Persyarikatan dan pembantu pimpinan tingkat Wilayah untuk dijadikan tuntunan dalam memipinkan organisasi.

2.b. PW Muhammadiyah Sumut akan membuat  kosep  model pembinaan jama’ah yang disesuaikan dengan situasi dan potensi dimana Ranting itu berada.

2.c. PW Muhammadiyah Sumut akan mensosialisasikan konsep model pembinaan jama’ah dan menerapkannya  sampai ke tingkat Ranting.

 

 

b.   Organisasi dan Kepemimpinan.

Mengembangkan Ideopolitor (ideologi, politik dan organisasi), up-grading, refreshing dan pengajian-pengajian atau kajian-kajian pimpinan yang diselenggarakan di semua lini organisasi untuk meningkatkan komitmen, wawasan dan aksi gerakan Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.

 

 

1.  Menyelenggarakan  pelatihan  tata  kelola   manajemen  organisasi persyarikatan muhammadiyah  sebagai usaha peningkatan kapasitas organisasi dan kepemimpinan yang lebih efektif.

2.  Melakukan penataran organisasi dan kepemimpinan guna unrtuk memperkenalkan bagaimana mestinnya memimpinkan organisasi dalam muhammadiyah menurut metodologi kepemimpinan muhammadiyah.

 

 

c.    Jaringan.

Meningkatkan upaya-upaya pengorganisasian dan penyebaran kader Muhammadiyah dalam lembaga-lembaga strategis nasional dan internasional untuk memerankan fungsi pencerahan, pembebasan, pemberdayaan dan pengembangan tatanan kehidupan yang utama.

 

 

1.  Mengembangkan kerjasama yang pro aktif dan harmonis yang saling menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta utk memberdayakan kader dalam rangka  mmendukung gerak persyarikatan.

2.   Mengupayakan  tersebarnya  kader  Muhammadiyah dalam lembaga-lembaga strategis di kabupaten / Kota, Provinsi Sumatera Utara untuk memerankan fungsi pencerahan, pemberdayaan, dan pengembangan tatanan Organisasi

 

 

d.   Sumber Daya.

Memprioritaskan pembinaan dan pengembangan sekolah-sekolah kader (Madrasah Mu’allimin, Mu’allimat, Pondok Pesantren), organisasi otonom dan lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat pembibitan kader Muhammadiyah bekerjasama dengan Majelis/Lembaga/Badan terkait di seluruh lingkungan Persyarikatan.

 

1.  Menyelenggarakan dialog dengan Majlis pendidikan dasar dan menengah dalam bentuk sarasehan utk mencarai format pendidikan Muhammadiyah menjadi tempat melahirkan kader muhammadiyah.

2.   Mendorong pelaksanaan keputusan musywil bahwa sekolah Muhammadiyah menjamin secara maksimal lulusannya pada setiap tahun menjadi kader muhammadiyah.

 

 

e.    Aksi Pelayanan.

1.       Mengintensifkan pembinaan ideologi di seluruh lingkungan organisasi termasuk di amal usaha, majelis/lembaga dan organisasi otonom Muhammadiyah melalui berbagai usaha yang terintegrasi sehingga prinsip, visi dan misi Muhammadiyah teraktualisasi dalam aktivitas gerakan.

 

2.       Mengintensifkan dan memasyarakatkan Manhaj Gerakan Muhammadiyah (Muqaddimah, Kepribadian, Khittah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup,  Pedoman Hidup Islami dan lain-lain)  sebagai sumber inspirasi, acuan dan tuntunan dalam seluruh lingkungan organisasi dan anggota Persyarikatan.

 

3.       Menyebarkan pandangan Muhammadiyah tentang Negara Pancasila, Wawasan Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal.

 

1.  Memasyarakatkan  Manhaj  Gerakan Muhammadiyah (Muqadimah, Kepribadian, Khittah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup, Pedoman Hidup Islami, dan lain-lain) Kepada Pimpinan Persyarikatan dan pembantu pimpinan tingkat Wilayah dan ortom untuk dijadikan tuntunan dalam memipinkan organisasi.

2.  Mengintruksikan kepada PDM se Sumatera Utara agar Memasyarakatkan Manhaj Gerakan Muhammadiyah (Muqadimah, Kepribadian, Khittah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup, Pedoman Hidup Islami, dan lain-lain) Untuk dijadikan aturan dalam menggerakkan Muhammadiyah di tingkat Daerah secara benar.

3.   Menghimbau dan mensosialisasikan  kepada  PDM, PCM  dan PRM Seluruh Sumatera Utara agar  Memasyarakatkan Pandangan muhammadiyah tentang negara pancasila sebagai Dar Al-Ahdi Wa Al-Syahadah Keputusan muktamar Muhammadiyayh ke-47.

 

 

B.     PROGRAM KONSOLIDASI KELEMBAGAAN.

a.    Sistem Gerakan.

1.       Mengembangkan model-model Dakwah Komunitas yang dipadukan dengan program Keluarga Sakinah dan Qoryah Thayyibah yang diselenggarakan ‘Aisyiyah.

 

2.       Membangun basis data (data base) persyarikatan yang komprehensif dan terupdate, guna mengembangkan peta dakwah yang lengkap dan akurat.

3.       Menyempurnakan model, pedoman dan tuntunan sistem tatakelola organisasi dan keuangan yang terpadu di seluruh lingkungan organisasi Muhammadiyah.

4.       Mengembangkan sistem perencanaan dan penganggaran yang yang terkoordinasi dan terkonsolidasi antara Persyarikatan, Ortom dan AUM.

 

 

 

1.a. Menyelenggarakan dialog bersama Aisyiyah untuk mencari format pelaksanaan dakwah komunitas yang berkemajuan.

1.b. Melakukan  pembinaan  Daerah / Cabang  Muhammadiyah bersama Aisyiyah.

2.  Membuat peta dakwah Muhammadiyah/Aisyiyah dalam upaya  pelaksanaan dakwah komunitas sebagai daerah binaan muhammadiyah/Aisyiah.

3. Menyelenggarakan pelatihan tata kelola organisasi/ Admnistrasi dan keuangan Muhammadiyah.

 

4. Melaksanakan sosialisasi Qaidah-qaidah Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan.

 

 

b.      Organisasi dan Kepemimpinan.

1.       Meningkatkan kapasitas organisasi dan kepemimpinan yang lebih efektif, yang menyeimbangkan antara peran figur pemimpin dan kinerja sistem.

2.       Membangun tata kelola dan kinerja organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel, dengan menitikberatkan perhatian pada upaya fungsionalisasi seluruh jajaran organisasi, sehingga Muhammadiyah menjadi organisasi yang unggul dan berdaya saing.

3.       Meningkatkan kordinasi dan komunikasi Pimpinan Persyarikatan dengan organisasi otonom dan AUM di berbagai tingkatan yang bersifat reguler.

4.       Mengintensifkan penerapkan sistem tatakelola organisasi dan tatakelola keuangan di seluruh tingkatan pimpinan dan amal usaha yang berdasarkan pada prinsip amanah, kejujuran, keterbukaan dan tersistem.

5.       Mengintensifkan penerapkan sistem pengawasan dan pembinaan keuangan termasuk pelaporan yang terstandar dan reguler di seluruh tingkatan Pimpinan Persyarikatan, amal usaha dan institusi-institusi Muhammadiyah.

6.       Adanya Lembaga/Majelis yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan Pesantren Muhammadiyah.

 

7.       Memberikan kesempatan kepada mantan Pimpinan dan Sesepuh, untuk berperan dalam aktivitas Persyarikatan seperti Korps Muballigh, Korps Instruktur, Lajnah Tarjih dan sejenisnya.

 

 

1.   Menyelenggarakan diolog tentang konstitusi organisasi dan kepemimpinan Muhammadiyah.

 

2.   Menginstruksikan  kepada  PDM,  PCM dan PRM untuk mensosialisasikan pelaksanaan PHI warga Muhammadiyah.

 

 

3.  Melibatkan Majelis/Lembaga dan Ortom dalam kegiatan persyarikatan Muhammadiyah.

 

4.  Mensosialisasikan  dan  melaksanakan keputusan Tarjih Muhammdaiyah tentang Fikih Tata Kelola Persyarikatan Muhammadiyah bekerjasama dengan Majelis Tarjih.

 

5.   Melaksakan pelatihan pengelolaan keuangan persyarikatan Muhammadiyah sesudai dengan qaedah keuangan Muhammadiyah.

 

6.   Mengadakan dialog dan pembentukan tim untuk mengelola Pesantren Muhammadiyah bekerjasama dengan Majelis Dikdasmen.

7.a. Membentuk/Menghidupkan korp Muballigh Muham-madiyah Sumatera Utara, dengan melibatkan sesepuh Muhammadiyah.

7.b. Melaksanakan  dialog  dengan  manatan  Pimpinan dan sesepuh Muhammadiyah dalam rangka meningkatkan kristalisasi dan idiologi serta komitmen Muhammadiyah.

 

 

c.          Jaringan.

1.       Mengintensifkan pembinaan Cabang dan Ranting berbasis pemetaan yang akurat, sebagai prioritas penting sehingga dalam masa kerja 2015 - 2020 dengan target tercapai 40 % Desa/Kelurahan telah berdiri Ranting Muhammadiyah dan 70 % Kecamatan telah berdiri Cabang Muhammadiyah.

2.       Meningkatkan pembentukan Cabang Istimewa Muhamma-diyah yang berbasis perhimpunan, guna membuka peluang bagi Muhammadiyah untuk menyebarluaskan pandangan dan praksis Islam berkemajuan di negara-negara lain.

3.       Meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kunjungan ke bawah (Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting) sebagai prioritas program pimpinan di berbagai tingkatan.

 

1.a. Membuat monek (Monitoring, Evaluasi dan control) realisasi pelaksanaan Ekspsnsi tersebut secara periodik.

1.b. Menerbitkan  buku  dan  perkembangan  Daerah, Cabang dan Ranting se Sumatera Utara secara periodik.

 

2.a. Menginstruksikan pelaksanaan susunan organisasi secara lebih luas dan bermasyarakat.

2.b. Menyegerakan  upaya  pemekaran  Daerah  bagi Daerah yang Wilayah Pemerintahannya mengelami Pemekaran.

3.  Melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan tata kelola organisasi & penguatan idiologi Muhammadiyah.

 

 

d.      Sumber Daya.

Mengefektifkan pendataan, kepemilikan dan tata kelola masjid, mushalla dan aset-aset lain milik Muhammadiyah sebagai basis gerakan di komunitas dan akar-rumput.

 

1.  Majelis Tabligh membentuk Tim Wilayah Penyusun Peta Dakwah Muhammadiyah Sumatera Utara bekerja sama dengan Majelis terkait.

2.   Membentuk  tim  tingkat Daerah / Cabang untuk membuat peta Dakwah Muhammadiyah.

 

 

e.       Aksi Pelayanan.

Memperkuat organisasi Muhammadiyah sebagai basis gerakan kultural yang menjangkau segenap komunitas dan lapisan masyarakat dengan komitmen keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan yang kuat dan konsisten.

 

1. Mengendalikan keberadaan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern terbesar dalam dinamika  Daerah Provinsi Sumatera Utara.

2.  Dalam  Usaha  kerjasama dengan golongan manapun termasuk Pemerintah muhammadiyah Sumatera utara akan mempertahankan prinsip kemandirian dan sejalan Khittah serta Kepribadian muhammadiyah.

 

 

C.     PROGRAM PENGEMBANGAN.

 

a.       Sistem Gerakan.

1.       Mengembangkan model-model rekrutmen kepemimpinan Persyarikatan, Ortom dan AUM yang proaktif guna menjaring potensi SDM di lingkungan Persyarikatan.

2.       Mengembangkan model-model penempatan/pembidangan/penugasan pimpinan di lingkungan Persyarikatan, Ortom dan AUM, berbasis kapasitas dan komitmen ideologis.

3.       Mengembangkan model-model pembinaan/pengembangan karakter yang mendorong peningkatan kreativitas, kinerja dan komitmen pimpinan di jajaran Persyarikatan, Ortom dan AUM.

4.       Mengembangkan model-model pengawasan dan evaluasi kinerja kepemimpinan di jajaran Persyarikatan, Ortom dan AUM yang transparan, adil, dan akutable.

 

 

 

 

1.  PWM  akan  Meningkatkan  komunikasi, jaringan, dan kerjasama dengan organisasi-organisasi  Islam, organisasi kemasyarakatan, dan kekuatan-kekuatan strategis pada tingkat Provinsi.

2.  PWM  akan  melakukan  ikhtiar  membangun  tatanan kehidupan yang harmonis,  damai, maju, adil, makmur, bermartabat, dan berperadaban.

 

 

 

b.      Organisasi dan Kepemimpinan.

1.       Mengembangkan sistem dan mekanisme kerjasama, koordinasi dan komunikasi organisasi yang mendorong sinergi kinerja antar pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Persyarikatan.

2.       Mengembangkan sistem dan mekanisme kerjasama, koordinasi dan komunikasi antar pimpinan di jajaran Persyarikatan, Ortom dan AUM, dalam mengembangkan dan menjalankan program-program lintas-sektor.

 

1.   Membuat  panduan  lalu lintas surat yang dapat dibakukan untuk dijadikan aturan baku proses penyelenggaraan administrasi bagi PWM SU, Majelis, Lembaga dan Ortom hingga eselon dibawahnya.

2.   Melakukan  Training  Centre pengantar  tugas  bagi  PDM yang baru guna penataan disip[lin Bermuhammadiyah.

 

 

c.       Jaringan.

1.       Mengembangkan forum-forum silaturrahmi pimpinan di jajaran Persyarikatan, Ortom, dan AUM guna membangun ukhuwah dan semangat gerakan.

2.       Mendorong dan memfasilitas partisipasi aktif pimpinan di lingkungan Persyarikatan, Ortom, dan AUM dalam organisasi dan asosiasi profesional yang bermanfaat bagi perkembangan Muhammadiyah

 

1.   Menetapkan  spesialisasi  kajian  keilmuan   bagi personal Pimpinan Wilayah menurut keilmuan masing - masing.

2. Menyertakan Pimpinan Wilayah melakukan Kajian, Penghayatan maupun Pembuatan Rancangan Keputusan yang berkaitan dengan umat.

 

 

d.      Sumber Daya.

Mendorong dan menataa regenerasi kepemimpinan yang berbasis profesionalitas dan komitmen ideologis guna menyegarkan kinerja organisasi di jajaran Persyarikatan, Ortom, dan AUM.

 

1.   Mengintensifkan  pembinaan ideologi di seluruh lingkungan organisasi termasuk di amal usaha, Majelis / Lembaga dan Organisasi Otonom Muhammadiyah.

2.     Merekam data sejarah Muhammadiyah di Sumut.

 

 

e.       Aksi Pelayanan.

1.       Mendorong dan memfasilitasi tampilnya para pimpinan Persyarikatan, Ortom dan AUM pada forum-forum dan media-media nasional dan internasional sebagai perwujudan partisipasi dan kontribusi Muhammadiyah dalam upaya membangun peradaban utama.

2.       Mendorong fungsi kepemimpinan transformatif yang menggerakkan Persyarikatan.

 

 

 

 

1.  Deskripsi data mengenai upaya-upaya peng-organisasian dan penyebaran kader Muhammadiyah dalam lembaga.

 

 

 

2.  Potensi Kader Muhammadiyah di Sumatera Utara dalam lingkup Politik, Sosial, Ekonomi dan Kebudayaan.

 

II

PROGRAM PER BIDANG.

 

A.        BIDANG TARJIH DAN TAJDID.

1.       Menyusun dan mengembangkan pedoman keislaman yang bersifat epistemologis, metodologis maupun praktis sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dalam memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam dalam era masyarakat terbuka, meliputi Risalah Islamiyah, Tafsir al - Quran dan pemikiran keislaman lainnya.

 

 

 

1.a. Penyusunan buku Tuntunan Ibadah (shalat, puasa, haji dan fardu kifayah).

1.b. Kajian Pemikiran Islam yang damai, menangkal radiKalisme dan terorisme, dengan mengadakan seminar nasional.

1.c. Penyusunan    Tafsir   Alquran   Tematik,   merespon problematika warga persyaarikatan Muhammadiyah

 

 

2.       Mengoptimalkan peran kelembagaan dan pusat-pusat kajian bidang tarjih, tajdid dan pemikiran Islam dan melakukan restrukturasi kepemimpinan melalui keberadaan Lajnah Tarjih serta meningkatkan peran-peran strategis bidang keagamaan di tengah dinamika kehidupan kontemporer.

2.a.  Pembentukan Lajnah/Anggota Tarjih Wilayah.

2.b. Mengajukan  Tanfidz  Keputusan  Musywil  Tarjih  yang       belum ditanfidz.

 

 

3.       Mengintensifkan kerjasama internal, khususnya dengan PTM dan kerjasama eksternal dan meningkatkan sosialisasi produk tarjih, baik ke internal Muhammadiyah sampai pada tingkat Cabang dan Ranting, maupun ke eksternal, melalui berbagai media termasuk penerjemahan ke bahasa Inggris dan Arab, sehingga pemikiran keislaman Muhammadiyah dikenal dan dapat mempengaruhi dinamika pemikiran dunia.

3.a. Menjalin kerjasama dengan PTM dalam rangka kajian dan sosialisasi produk tarjih.

3.b. Kerjasama  dengan  OIF  UMSU  kajian  dan  penelitian Kalender Hijriah Global

3.c.  Kunjungan Sosialisasi produk tarjih ke PDM dan PCM.

 

 

4.       Mengembangkan kompetensi kelembagaan dan kader ulama bidang tarjih, tajdid dan pemikiran Islam, secara khusus di bidang ulumul Quran, ulumul hadis dan ushul fikih, termasuk di bidang falak dan pemikiran Islam, untuk memperkokoh dan mengembangkan Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan dan kepentingan menghadapi perkembangan yang kompleks dalam dinamika kehidupan umat, bangsa dan tantangan global.

4.a. Penyelenggaraan Pelatihan Kader Ulama Tarjih (KUT).

4.b. Penyelenggaraan Pelatihan/Kursus Hisab/Falak.

4.c. Penyusunan Modul Pelaksanaan Pelatihan/Kurusus.

4.d. Membuat diskusi rutin dengan membaca Kitab-kitab Turas untuk mendukung kajian tarjih dan tajdid.

 

 

5.       Mengintensifkan forum, produk, dan sosialisasi hasil kajian ketarjihan dan pemikiran Islam serta merespon isu-isu aktual dan masalah-masalah keislaman di pelbagai bidang yang berkembang dalam kehidupan umat dan masyarakat luas.

5.a. Pemanfaatan Rumah  Tarjih  sebagai Konsultasi,  kajian kepusta- kaan, dan Problem keagaamaan warga.

5.b. Mennsosialisasikan produk  tarjih  melalui  optimalisasi pemanfa- atan Teknologi informatika dan Media social.

5.c.  Mengusahakan  terbitnya Jurnal “Saqafatul Fikri”.

5.d. Terbitnya Buletin Tarjih dan Tajdid,  untuk merespon  prob-lematika warga persyarikatan Muhammadiyah Sumut.

 

 

B.        BIDANG TABLIGH.

 

1.       Meningkatkan  model  pembinaan aqidah, ibadah, dan akhlak berdasarkan faham agama dalam Muhammadiyah yang berlandaskan Al Quran dan As Sunnah Al Maqbulah.

 

 

1.a.  Melaksanakan TOT Pelatihan :

a.  Ideologi Muhammadiyah.

b.  Faham Agama Dalam Muhammadiyah.

1.b. Melaksanakan  workshop  atau  seminar masalah-masalah keumatan.

 

 

2.       Menyusun standarisasi tata kelola masjid, mushola dan lembaga korps Mubaligh Muhammadiyah untuk peningkatan pembinaan jamaah.

2.a.  Menyusun Peta Dakwah Muhammadiyah Sumut :

a. Ideologi Para Mubaligh Muhammadiyah di Sumatera Utara sesuai dengan NBM.

b. Mendata Amal Usaha Muhammadiyah secara khusus jumlah masjid dan musholla di Sumatera Utara.

2.b. Pembentukan dan mengaktifkank kembali Korps Mubaligh di tingkat wilayah, daerah dan Cabang se-sumatera utara.

2.c. Mengaktifkan dan bekerjasama denga PDM Se-Sumut untuk mengkoordinir Pembuatan Kartu Tanda Muballigh.

2.d. Melaksanakan TOT Pelatihan Ta’mir Masjid dan Mushollah Muhammadiyah di tingkat PD Muhammadiyah se-Sumut.

2.e. Membentuk dan mengaktifkan kembali Gerakan Jama’ah Dakwah Jama’ah di Tingkat PDM se-Sumatera Utara dan diteruskan ketingkat dibawahnya.

 

 

3.       Meningkatkan sinergi dan kerjasama secara tersistem untuk mengintensifkan dan memperluas kinerja tabligh.

3.a. Rakorwil Majelis Tabligh PW Muhammadiyah Sumut.

3.b. Menjalin   Kerjasama   dengan   Ormas   I slam  Lainnya / Lembaga Dakwah Lainnya.

3.c. Melaksanakan Pengajian Akbar Majelis Tabligh di tingkat Muhammadiyah Sumatera Utara.

 

 

4.       Meningkatkan kuantitas dan kualitas mubaligh untuk memenuhi kebutuhan tabligh di berbagai segmen dan lingkungan sosial

4.a. Melaksanakan TOT Instruktur Mubaligh di Tingkat PDM se-Sumatera Utara.

4.b. Melaksanakan Pelatihan Muballigh baik Muda dan Madya.

 

 

5.       Menghasilkan materi-materi dan layanan tabligh yang bersifat panduan, bimbingan, dan pencerahan baik langsung maupun melalui berbagai media.

5.a. Membuat Media Sosial Majelis Tabligh PW Muhammadiyah Sumatera Utara melalui Facebook (Majelis Tabligh Sumatera Utara), email (mt_pwmsumut@yahoo.co.id)

5.b. Memanfaatkan Website Muhammadiyah Sumut.

5.c. Membuat Buletin Majelis Tabligh PWM Sumut.

5.d. Mensosialisasikan  Hasil  Putusan  Majelis  Tabligh  tingkat Pimpinan Pusat ke tingkat PDM, PCM dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah se-Sumatera Utara.

5.e. Menjalin kerjasama Media Cetak di Sumut untuk pengem-bangan dakwah Islam khususnya warga Muhammadiyah.

 

 

C.        BIDANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

 

1.       Menguatkan identitas pendidikan Muhammadiyah melalui instensifikasi pembinaan akhlak Islami dan ideologi Muhammadiyah.

 

 

1.a. Penyusunan materi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

1.b. Mengaktifkan pengajian di setiap tingkatan sekolah

1.c. Melakukan  Pengkaderan   terhadap  semua   pelaku   amal usaha sekolah setiap tingkatan.

1.d. Menginstruksikan kaderisasi anak anggota dan simpatisan pelaku amal usaha pendidikan Muhammadiyah

 

 

2.       Menyusun road map dan data base pendidikan Muhammadiyah untuk memetakan potensi, peran dan fungsi pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat kaderisasi

2.a.  Penyusunan Data base SekolahMuhammadiyah

2.b. Menyusun   panduan  monitoring  data  base  sekolah Muhammadiyah berbsis IT.

2.c. Menganalisis potensi dan kelemahan semua sekolah pada setiap tingkatan untuk pemetaan.

2.d. Pemetaan  potensi,  peran  dan  fungsi  pendidikan Muhammadiyah di setiap tingkatan.

2.e. Mendorong aksi kaderisasi pada semua pelaku amal usaha pendidkan Muhammadiyah.

 

 

3.       Meningkatkan kualitas, jaringan, kemitraan dan kerjasama pendidikan Muhammadiyah dalam dan luar negeri.

3.a. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha dan industry (dudi) serta institusi terkait dalam rangka pelayan kependidikan.

3.b. Menjajaki dan melanjutkan kerja sama luar negeri dalam bidang pendidikan.

3.c. Mengusahakan bantuan (CSR) dari dudi yang ada di sekitar amal usaha/sekolah Muhammadiyah.

3.d. Mendorong  semua  amal   usaka   pendidikan   untuk melakukan kerja sama dengan institusi terkait dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di setiap tingkatan.

 

 

4.       Meningkatkan kualitas kepemimpinan pembelajaran bagi guru dan kepala sekolah, tata kelola, peraturan dan penjaminan mutu pendidikan Muhammadiyah baik Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren.

4.a.  Diklat Calon dan/atau Kepala Sekolah.

4.b.  Pelatihan Kurikulum 2013 (Nasional).

4.c.  Lokakarya Model-model Pembelajaran.

4.d.  Workshop Rancangan Pembelajaran (RPP).

4.e.  Workshop Implementasi strategi saintifik

4.f.  Workshop  Implementasi  syntax  model  kedalam strategi saintifik.

4.g.  Workshop authentic assessment.

4.h.  Pelatihan Pengelola Tata Usaha Sekolahdan Majelis.

4.i.   Worshop Penyusunan RABS Muhammadiyah.

4.j.  Sosialisasi  Kaidah  Majelis Dikdasmen dalam pengelolaan Sekolah dan Majelis Dikdasmen  Muhammadiyah.

 

 

5.       Meningkatkan jumlah dan mutu sekolah, madrasah, dan pondok pesantren yang memenuhi kualifikasi akreditasi dengan meningkatkan sistem penjaminan mutu, serta menampilkan identitas pendidikan Muhammadiyah.

5.a.  Membentuk Tim Penjaminan mutu di setiap tingkatan.

5.b. Meningkatkan  jumlah  dan kualitas sekolah / pesantren Muhammadiyah.

5.c. Penegasan/penetapan keunggulan (nilai jual) setia sekolah Muhammadiyah.

5.d. Peningkatan  kualitas  dan  jumlah  sekolah  terakreditasi  pada  semua  tingkatan  Sekolah Muhammadiya.

5.e.  Menetapkan  target  kompetensi  siswa tiap tingkatan kelas  pada  setiap jenjng  Sekolah Muhammadiyah.

5.f.  Mendorong  Keuangan  satu   atap    bagi   sekolah  yang memung kinkan dalam rangka menjamin kesejahteraan dan kualitas pelayanan kependidikan.

 

 

D.        BIDANG PENDIDIKAN KADER.

 

1.       Melaksanakan Perkaderan Utama Muhammadiyah (Darul Arqam maupun Baitul Arqam) secara intensif untuk menjadikan perkaderan sebagai budaya organisasi di seluruh tingkatan pimpinan, amal usaha dan institusi-institusi yang berada dalam struktur Persyarikatan.

 

 

1.a.  Baitul Arqam Tingkat Daerah.

1.b.  Darul Arqam Tingkat Wilayah.

1.c.  Latihan Instruktur Tingkat Wilayah.

 

 

2.      Menyelenggarakan Ideopolitor (Ideologi, Politik, dan Organisasi) bagi pimpinan di lingkungan pimpinan Persyarikatan dan Amal Usaha untuk meneguhkan komitmen ideologis, memperluas visi dan pemikiran, dan mengembangkan organisasi sebagai instrumen gerakan Islam.

2.a. Ideopolitor Angkatan I Peserta Pimpinan Harian PDM se-Sumut.

2.b. Menyelenggarakan ideopolitor untuk Majelis, Lembaga dan Ortom tingkat Daerah.

 

 

 

3.      Meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara tersistem antar pimpinan Persyarikatan, Ortom dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dalam hal pelaksanaan perkaderan di lingkungan masing-masing.

3.a.  Melaksanakan Rakorwil Majelis Pendidikan Kader (MPK).

3.b.  Melaksanakan Rihlah Kader Terpadu.

 

 

4.       Membentuk dan meningkatkan kualitas korp Instruktur dan membina instruktur yang mampu mendesain dan mengembangkan perkaderan fungsional Muhammadiyah berbasis pada keragaman potensi dan keahlian instruktur di semua lini Persyarikatan.

4.a.  Membentuk Korps. Instruktur Tingkat Wilayah.

4.b.  Mendorong terbentuknya Korps. Instruktur Tingkat Daerah.

 

 

5.      Melaksanakan model-model dan menyediakan materi-materi perkaderan dan ideologi Muhammadiyah yang menjadi rujukan dalam setiap perkaderan Muhammadiyah.

5.a. Menyusun  Sistem  Perkaderan    Muhammadiyah   dan  Materi  Perkaderan Muhammadiyah.

5.b.  Membuat Profil Kader Muhammadiyah.

 

 

E.      BIDANG PEMBINAAN KESEHATAN UMUM.

 

1.       Meningkatkan sistem penyelenggaraan/pengelolaan amal usaha bidang kesehatan  yang unggul dan berbasis “Penolong Kesengsaraan Umum” (PKU)/Al-Ma’un melalui manajemen terpadu, bertatakelola yang baik, pengawasan terhadap standar dan mutu pelayanan, dan pengelolaan IPO (Input-Proses-Output) yang berkualitas utama sehingga mampu bersaing dan menjangkau masyarakat luas.

 

 

-             Membina pengelolaan RS Muhammadiyah Sumatera Utara Jl. Mandala By Pass agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan.

 

 

 

2.       Mengembangkan jenis-jenis/model-model pelayanan kesehatan baru yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat di akar-rumput yang bersinergi dengan Rumah Sakit dan AUMKES Muhammadiyah lainnya sebagai wujud gerakan Al-Ma’un/PKU.

2.a. Mendorong   terbentuknya  klinik-klinik  Muhammadiyah / Aisyiyah di Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara.

2.b. Mengadakan  berbagai  kegiatan  bakti   sosial   bidang kesehatan.

 

 

3.       Membangun jaringan pelayanan kesehatan Muhammadiyah yang mendorong bagi terciptanya daya dukung kekuatan pelayanan yang kuat, strategis dan cepat kepada masyarakat akar rumput.

-             Mendorong terbentuknya MPKU di setiap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Se-Sumatera Utara.

 

 

 

4.       Meningkatkan kualitas sumberdaya amal usaha bidang kesehatan melalui peningkatan kapasitas tenaga AUMKES, pendidikan, promosi, daya dukung fasilitas, dan berbagai skill yang mengembangkan keunggulan.

-             Membangun kerjasama MPKU dengan Fakultas Kedokte-ran UMSU, Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, IDI, IBI, PMI untuk pelaksanaan pelatihan, seminar dan workshop untuk meningkatkkan ketrampilan para tenaga kesehatan yang bekerja di AUMKES.

 

 

5.       Mengoptimalkan standar pelayanan kesehatan melalui standarisasi pelayanan AUMKES, pengembangan rumah sakit dengan layanan unggulan di setiap daerah, optimalisasi pelayanan AUMKES terhadap permasalahan kesahatan masyarakat dan penanggulangan bencana dan peningkatan jumlah AUMKES sebagai Satelit Klinik Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di daerah pedalaman/terpencil.

5.a. Mendorong  tercapainya  standar  akreditasi  AUMKES, menciptakan  pelayanan kesehatan unggulan di masing-masing AUMKES.

5.b. Mendorong terbentuknya tim Medis Tanggap Bencana di Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara.

 

 

 

 

F.      BIDANG WAKAF DAN KEHARTABENDAAN.

 

1.       Mengimplementasikan sistem admistrasi dan pengelolaan asset Muhammadiyah berupa wakaf (bergerak dan tidak-bergerak) dan harta benda lainnya secara transparan, akuntable dan produktif.

 

 

1.a. Pengumpulan  dan  data  standar  sumber  hukum Islam terhadap wakaf dan asset.

1.b. Pemahaman dengan diskusi, pelatihan dan seminar Hukum Islam terhadap wakaf dan Kehartabendaan dan kaitan yang lainnya.

 

 

2.       Membangun dan meningkatkan keterampilan dan budaya organisasi dan tatakelola asset Muhammadiyah melalui pembentukan sistem informasi dan manajemen (SIM) asset dan Bank Data Asset yang terintegrasi guna mendukung dakwah persyarikatan dan kebutuhan masyarakat.

2.a. Integrasi program antar Majelis, Lembaga, Ortom, Wilayah dan Daerah di lingkungan Muhammadiyah.

2.b. Menjalin kerjasama dengan swasta, BUMD, Pemerintah, Asosiasi bisnis dan organisasi Sosial Kemasyarakatan.

2.c.  Menjalin kerjasama di bidang ekonomi, bisnis dan sosial.

 

 

3.       Meningkatkan kordinasi dan kerjasama kelembagaan di seluruh tingkatan kepemimpinan (PWM, PDM, PCM dan PRM), AUM dan pemerintah dalam menginventarisasi, mengelola serta memanfaatkan dan menyelamatkan asset Muhammadiyah guna memenuhi kebutuhan organisasi dan masyarakat

3.a. Memfosisikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi yang diterima oleh semua pihak.

3.b. Menjaga amanah yang diberikan oleh masyarakat/umat dalam pengelolaan asset.

 

 

4.       Melahirkan dan meningkatkan mutu, komitmen dan professionalisme pengelola asset Muhammadiyah melalui pelatihan-pelatihan guna meningkatkan sistem adminitrasi dan tata kelola asset Muhammadiyah

4.a. Membuka  selebar-lebar  akan  kepentingan  umat dalam mewakafkan asset untuk Muhammadiyah.

4.b. Penyampaian informasi bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi yang turut serta menjaga dan mengembangkan asset melalaui wakaf dan kehartabendaan.

4.c. Kerjasama dengan bentuk MoU antar Lembaga bahwa wakaf merupakan point penting dalam pembangunan suatu bangsa.

4.d. Sosialisasi dan implementasi sumber dan pengembangan wakaf.

 

 

5.       Meningkatkan produktivitas dan pendayagunaan asset dan masifikasi pengurusan sertifikasi wakaf/asset Muhammadiyah di berbagai tingkat kepemimpinan untuk gerakan dakwah, peningkatan sumberdaya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

5.a. Bekerjasama antar pihak hukum dan hakim sebagai bagian dari back up asset.

5.b.  Bekerjasama dengan pihak kepolisian.

5.c.  Melakukan legalisasi asset yang sudah diwakafkan.

5.d. Membuat  data  base   dan   Inventarisasi   aset-aset Muhammadiyah Sumatera Utara.

 

 

6.       Seminar / up grading wakaf.

6.a. Mendata dan menyelesaikan tanah-tanah yang bermasalah.

 

 

G.     BIDANG ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH.

 

1.       Meningkatkan peran penanggulangan dan mitigasi bencana; meningkatkan fungsi advokasi pelayanan dan kebijakan publik berkaitan dengan penanggulangan bencana; serta mengimplentasikan konsep sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan siaga bencana dan jamaah/komunitas  siaga bencana di Muhammadiyah.

 

 

1.a. Melakukan  tanggap  darurat  bencana yang sasarannya adalah warga Muhammadiyah dan masyarakat yang terkena bencana.

1.b. Layanan  kesehatan  gratis,  bantuan  pengobatan  dan ambulance gratis

 

 

2.       Membangun dan meningkatkan budaya organisasi dan tatakelola zakat, infak dan sedekah Muhammadiyah melalui pembentukan sistem informasi dan manajemen (SIM) ZIS yang terintegrasi di semua tingkat kepemimpinan

2.a. Penerapan  aplikasi  Software  Sistem  Informasi  dan Manajemen (SIM) ZIS.

2.b. Penerapan audit program (audit syariah, audit sosial dan audit keuangan).

2.c.  Penerbitan website LAZISMU PWM Sumut.

 

 

3.       Merumuskan model jejaring dan meningkatkan kordinasi kelembagaan LAZISMU secara regional dan nasional, serta bentuk meningkatkan kerjasama LAZISMU dengan AUM dalam memobilisasi, mengelola serta memanfaatkan dana ZIS.

3.a. LAZISMU  menjalin  komunikasi  dan kerjasama dengan Internal Persyarikatan dan Lembaga lain diluar Muhammadiyah.

 

 

4.       Meningkatkan mutu dan profesionalisme sumber daya pengelola ZIS di Muhammadiyah melalui pelatihan-pelatihan di bidang fundraising, pendistribusian dan pemanfaatan dana ZIS yang memberda.

4.a. Mengikuti / Mengadakan   Pelatihan   Manajemen   Zakat Produktif agar dana yang digulirkan tidak konsumtif sekaligus mendorong terbentuknya lembaga amil yang produktif dan profesional.

4.b. Mengikuti / mengadakan Diklat dan workshop fundrising, workshop strategi workshop manajemen keuangan, dan pelatihan manajemen pemberdayaan masyarakat.

4.c. Mengikuti / mengadakan  Seminar  dengan  menghadirkan narasumber yang ahli tentang pengelolaan ZIS.

 

 

5.       Meningkatkan produktivitas pemanfaatan dana ZIS Muhammadiyah dalam program pendidikan, ekonomi, dakwah sosial dan peningkatan sumberdaya manusia untuk kalangan dhuafa-mustadh’afin.

5.a. Mendayagunakan  dana  ZIS  melalui pemberian pinjaman modal usaha (qordhul hasan) secara bergilir dengan menggunakan skema revolving fund kepada masyarakat miskin yang di salurkan pada mustahik dengan beragam usaha.

5.b. Memberikan  bantuan  beasiswa  bagi   siswa/i   yang berprestasi dari keluarga tidak mampu. Kegiatan yang dilaksanakan; sosialisasi, distribusi formulir, seleksi, pemberian beasiswa dan report hasil studi.

5.c. Memberikan   bantuan   beasiswa   bagi   kader-kader Muhammadiyah yang menjalani pendidikan S1, S2 dan S3.

5.d. Program  pembinaan,   pendampingan   dan  pemberian bantuan bagi muallaf, ibnul sabil dan fi sabilillah.

5.e.  Pelatihan Da’i Duta LAZISMU.

5.f.  Pengembangan sumber daya da’i yg ditugaskan di daerah terpencil dengan memberikan pembekalan kewirausahaan dan pemberian modal usaha.

5.g. Program  pemberdayaan  masyarakat  pedesaan  bidang pertanian, perikanan, peternakan dan nelayan.

5.h. Pelayanan  Qurban  dan  pendistribuasian  qurban  bagi masyarakat didaerah terpencil dan kantong2 kemiskinan dan minoritas muslim.

 

 

H.     BIDANG PELAYANAN SOSIAL.

 

1.       Mengembangkan sistem pelayanan sosial Muhammadiyah yang berfungsi sebagai community centre dan family centre dengan berorientasi pada pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak sosial-ekonomi berbasis praksis al-Maun.

 

 

-             Melaksanakan Kajian bersama dengan Majelis – Majelis atau Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.

 

 

2.       Mengembangkan dan mereformasi tata kelola pelayanan sosial untuk meningkatkan kinerja, membentuk lembaga-lembaga sosial alternative, serta penguatan Amal Usaha Muhammadiyah di bidang sosial seperti panti asuhan yatim piatu, panti anak jalanan dan panti wreda untuk lansia terlantar

2.a. Studi  Banding  dengan  Panti Asuhan yang sudah bagus di luar Muhammadiyah dalam pengelolaan Anak – anak Yatim.

2.b. Kunjungan  ke Panti – Panti Asuhan milik Muhammadiyah, memberi bimbingan, arahan dan bantuan lainnya.

 

 

3.       Membangun dan meningkatkan sinergi dan jaringan kerjasama dengan pihak internal di tubuh Persyarikatan Muhammadiyah (AUM di bidang sosial, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan), maupun eksternal (LSM-LSM, lembaga donor, dan pemerintah).

-             Melakukan dialog dengan Majelis/Lembaga tingkat Wilayah dan amal usaha dalam rangka kepedulian sosial, baik internal maupun eksternal.

 

 

4.       Meningkatkann pembinaan pimpinan, kader, dan relawan bidang pelayanan  sosial Muhammadiyah yang terlatih, visioner dan berdedikasi tinggi melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan yang bersinergi dengan kader-kader muda Muhammadiyah yang aktif di Amal Usaha Muhammadiyah maupun di Pimpinan Daerah, Cabang dan  Ranting.

-             Melakukan kajian bersama Majelis/Lembaga yang terkait dalam upaya pembinaan kader-kader Muhammadiyah

 

 

5.       Mengoptimalkan model-model baru tata kelola amal usaha pelayanan sosial, serta pendampingan dan advokasi pelayanan sosial bagi kelompok-kelompok dhuafa-mustadhafin di perkotaan, pedesaan, dan daerah terpencil.

-             Melakukan    peta   dakwah   masyarakat   pedesaan  bekerjasama dengan Majelis dan Lembaga yang terkait.

 

 

I.        BIDANG EKONOMI.

 

1.       Mengembangkan potensi ekonomi Muhammadiyah dan warga persyarikatan melalui pendirian amal usaha dan bisnis dibidang perdagangan, jasa, industry kreatif, energy, SDA, infrastruktur, pangan, agro industry, manufaktur, keuangan, investasi dan perbankan.

 

 

1.a.  Mendirikan dan mengembangkan Surya Mart Retail outlet.

1.b. Mendirikan  pusat  distribusi,  pergudangan  dan logistic Muhammadiyah.

1.c.  Mendirikan usaha jasa Tour dan Travel.

1.d.  E-commerce (suryamart.com).

1.e. Mendirikan  perusahaan  AMDK  (Air  Minum  Dalam Kemasan).

1.f. Mengembangkan pertanian rakyat berbasis kemitraan (sarana, teknologi, pasar dan modal).

1.g. Modernisasi  manajemen  dan  teknologi  industri usaha manufaktur warga Muhammadiyah.

1.h. Mensinergikan  usaha-usaha  manufaktur Muhammadiyah dengan pengusaha nasional.

1.i.  Pendirian BPRS baru dan penataan serta konsolidasi BPRS yang sudah ada.

1.j.  Mengembangkan bisnis keuangan asuransi, dana pension, securitas MEK PPM.

1.k.  Mengoptimalkan Cash Management AUM yang produktif.

1.l. Membentuk komisi investasi dan resiko usaha untuk memfasilitasi investasi amal usaha Muhammadiyah.

1.m. Membentuk  holding  company (Muhammadiyah Incorpora-ted) yang professional.

1.n.  Pendirian Muhammadiyah Halal Centre.

1.o. Melakukan kajian  terhadap  berbagai  regulasi  dibidang ekonomi, bisnis dan ketenagakerjaan.

1.p. Melakukan kajian  terhadap  berbagai  kebijakan  ekonomi nasional dan global.

 

 

2.       Menguatkan kapasitas kelembagaan internal Majelis melalui pemanfaatan tata kelola organisasi dan kepemimpinan.

2.a. Optimalisasi pendayagunaan asset Amal Usaha Muhamma-diyah (AUM) dan asset Muhammadiyah.

2.b. Penyusunan Pedoman Pengelolaan Amal Usaha Ekonomi Muhammadiyah.

2.c. Menindaklanjuti pembentukan Himpunan Pekerja Muham-madiyah MEK Pusat.

 

 

3.       Mengembangkan jaringan dengan berbagai pihak dalam bidang ekonomi dan bisnis.

3.a.  Membentuk Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM).

3.b. Sinergi  program  kewirausahaan  dengan Forum Dekan Fakultas Ekonomi PTM.

3.c. Sinergi program ekonomi antar Majelis, Lembaga, Ortom, Wilayah dan Daerah di lingkungan Muhammadiyah.

3.d. Menjalin  kerjasama  nasional  dengan  swasta, BUMD, Pemerintah, Asosiasi Bisnis dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan.

3.e. Bersinergi dengan media massa dalam mempublikasikan gagasan dan program ekonomi Muhammadiyah.

 

 

4.       Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja, pendidikan dan pelatihan kewirausahaan bagi pengusaha-pengusaha baru.

4.a. Menyelenggarakan Training of Trainers, pendidikan dan pelatihan yang bersertifikasi.

4.b.  Melaksanakan Business Forum.

4.c.  Pelatihan Manajemen, Keuangan dan Perpajakan.

 

 

5.       Melakukan aksi pemberdayaan dan aksi pelayanan pendampingan usaha kepada Amal Usaha Muhammadiyah, UMKM, Koperasi/BTM dan Pekerja.

5.a. Pendirian,  penataan  dan  konsolidasi  BTM/BMT  dan Koperasi Syari’ah.

5.b. Pembinaan dan pendampingan UMKM warga Muhamma-diyah (permodalan, manajemen, produksi, pemasaran dan keuangan).

5.c. Mendirikan Pusat Layanan Konsultasi dan Pengembangan Bisnis Muhammadiyah (company doctor/klinik usaha).

5.d.  Pameran dagang Saudagar Muhammadiyah.

5.e. Memfasilitasi  Pembentukan usaha bersama antar Sauda-gar Muhammadiyah.

5.f.  Mengadakan bussines gathering Muhammadiyah.

5.g. Pendampingan pebisnis pemula dan UMKM bekerjasama dengan pengusaha sukses dibidangnya.

5.h. Olimpiade  Inovasi  Bisnis  dikalangan  mahasiswa  dan pelajar.

5.i. Pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM Muhamma-diyah.

5.j.  Kampanye produk halal Muhammadiyah.

5.k. Perlindungan  dan  advokasi  terhadap  pelaku usaha dan AUM.

5.l. Perlindungan dan advokasi terhadap pekerja  dalam hubungan industrial.

5.m. Membuat    company   profile   Saudagar   Muhammadiyah, BUMM dan AUM.

5.n.  Pembuatan laman situs WEB MEK PWM SU.

 

 

J.      BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.

 

1.       Mengimplementasikan model pemberdayaan masyarakat berbasis al-Ma’un secara lebih masif dalam bentuk praksis gerakan pemberdayaan yang menyentuh akar permasalahan dan kebutuhan kelompok-kelompok masyarakat dhua’afa-mustadhafin.

 

 

1.a.  Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro (UKM).

1.b.  Pemberdayaan Kaum Difabel.

1.c.  Pembinaan Petani Pelopor.

1.d.. Pemetaan Potensi Ekonomi di 10% dari jumlah PDM, PCM dan PRM.

1.e.  Penyusunan Strategi Pemberdayaan Masyarakat.

 

 

2.       Membangun sistem organisasi dalam pemberdayaan masyarakat yang kuat dari Pusat sampai Cabang.

2.a.  RAKOR & Up Grading Regional MPM PWM Se-Sumut.

2.b. RAKORWIL & Up Grading MPM PWM, MPM PDM dan MPM PCM.

 

 

3.       Membangun dan meningkatkan kerja berjejaring dalam pemberdayaan masyarakat yang tersistematisasi baik dengan internal persyarikatan (Amal Usaha-Ortom) dan eksternal persyarikatan (NGO, lembaga donor dan Pemerintah).

3.a. Komunikasi Silaturahmi Follow up kerjasama Pember-dayaan Masyarakat Sumatera Utara.

3.b. Penguatan  Media  Online  (Website, FB, Twitter) serta Kerjasama Forum Media Pemberdayaan Masyarakat.

3.c. Membangun   Kerjasama   dengan   Pihak  Pemerintah, Perbankan, Lembaga Donor, NGO dan Stakeholder terkait.

 

 

 

4.       Melahirkan kader pemberdayaan masyarakat yang mempunyai kapasitas mengorganisir masyarakat dan berdirinya pusat-pusat diklat pemberdayaan masyarakat serta rintisan modelnya.

4.a.  Pelatihan KKMB ( Konsultan Keuangan Mitra Bank).

4.b.  Pelatihan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.

4.c.  Pelatihan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat.

4.d.  Pelatihan Kader Pelatih.

4.e.  Pelatihan Manajemen Usaha.

4.f.   Pelatihan Marketing Produk dan Kemasan Produk UKM.

 

 

5.       Masifikasi dan pengembangan model pemberdayaan dan advokasi kelompok dhu’afa-mustad'afin di sektor pertanian, peternakan, perikanan, buruh, masyarakat urban, masyarakat pulau terluar, suku terasing-pedalaman, serta penyandang disabiliitas.

5.a.  Sosialisasi Issue Disabilitas melalui seminar dan workshop.

5.b.  Pendataan Usaha Kecil Mikro (UKM).

5.c.  Festival / Pameran Produk UKM Binaan MPM.

5.d.  Panen Raya  di kelompok Pendampingan.

5.e.  Pemberdayaan Expo.

5.f.   Pendampingan Petani Pelopor.

 

 

K.     BIDANG HUKUM, HAM DAN KONSTITUSI.

 

1.       Membangun model dan strategi dakwah konstitusional melalui pengembangan pemikiran hukum, HAM dan konstitusi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, serta selaras dengan jiwa, pikiran dan cita-cita nasional.

 

 

1.a. Meningkatkan kesadaran public bahwa manusia memiliki hak asasi yang harus dipenuhi dan segala bentuk tindak kekerasan adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

1.b. Meningkatkan  upaya  pencegahan  dan  penanggulangan segala bentuk pelanggaran hak asasi dengan memberikan informasi dan penyuluhan hukum kepada kader Muhamma-diyah khususnya dan masyarakat pada umumnya.

1.c. Melakukan  pendampingan  dan advokasi terhadap warga Muhammadiyah dan masyarakat umum, dalam bentuk memberikan pelayanan hukum baik litigasi (di pengadilan) maupun non litigasi (konsultasi hukum, negosasi dan mediasi).

1.d. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerin-tah, LSM, Perguruan Tinggi, Profesional dan praktisi hukum, organisasi keagamaan dan lain-lain, dalam melaksanakan program advokasi hukum.

1.e. Berpartisipasi aktif dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan atau kebijakan-kebijakan pemerintahan yang strategis.

 

 

 

2.       Menguatkan kapasitas dan kinerja kelembagaan pelayanan hukum, HAM dan pelayanan hak-hak konstitusional di lingkungan Persyarikatan.

2.a. Melaksanakan   fungsi   advokasi   berbasis     gerakan Muhammadiyah

a.  Merumuskan  sikap  PWM-SU.  terkait  perkembangan  dan dilematika hokum di tingkat daerah maupun Nasional berkaitan dengan kebijakan pemerintah (baik Legislatif, Yudikatif maupun Eksekutif) yang berpengaruh terhadap hajad hidup masyarakat luas khususnya umat Islam terutama warga Muhammadiyah.

b. Mendampingi dan mengadvokasi persyarikatan dan/ atau warga Muhammadiyah dalam menghadapi permasalahan hokum terhadap adanya sengketa, tuntutan/gugatan baik yang datang dari maupun yang ditujukan kepada pihak ketiga.

c.  Mengidentifikasi permasalahan hokum dalam persyari- katan, khususnya asset tidak bergerak persyarikatan yang terindikasi bermasalah, dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian hukum baik ligitasi.

d.  Mengkaji dan merumuskan berbagai kegiatan program pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi dan mengawal reformasi birokrasi.

2.b. Memperkuat serta meningkatkan jaaringan dan kaderisasi advokat berbasis gerakan Muhammadiyah

a.  Menghimpun dan menginventarisir potensi sumber daya manusia berlatar belakang pendidikan hokum yang merupakan kader Muhammadiyah terutama yang berprofesi sebagai advokat.

b. Mendorong terbentuknya himpunan  advokat  Mu-hammadiyah.

2.c. Melakukan sosialisasi  dan  Edukasi  dalam kerangka Advoka berbasis gerakan Muhamamdiyah, dalam bentuk mengadakan penyuluhan hokum siberbasir gerakan.

 

 

3.       Memperluas jaringan dan usaha peningkatan kesadaran di lembaga Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas persoalan-persoalan hukum, HAM dan hak-hak konstitusional yang dihadapi masyarakat.

3.a. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam melak- sanakan program advokasi atas korban pelanggaran HAM.

3.b. Upaya  peningkatan  pencegahan  dan  penanggulangan segala bentuk pelanggaran HAM.

3.c. Melaksanakan  kegiatan  Seminar,  lokakarya  dan/atau diskusi public tentang HAM.

3.d. Berpartisipasi aktif dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan HAM.

 

 

4.       Menyiapkan kader-kader professional di bidang hukum, HAM dan konstitusi yang memiliki konsen dan keberpihakan pada kepentingan publik

4.a. Memperluas jaringan dan usaha peningkatan kesadaran di Lembaga Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas persoalan-persolaan hokum dan hak asasi manusia.

4.b. Melakukan  kegiatan  kesadaran  hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat melalui berbagai lembaga sosial termasuk lewat jalur pendidikan.

4.c. Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan PWM Sumut yang berkenaan dengan dan penguatan penghormatan terhadap HAM, baik terhadap Pimpinan Muhammadiyah Daerah, Cabang, Ranting serta masyarakat pada umumnya.

4.d. Analisis dan publikasi problematika hukum dan penegak-kannya di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

 

 

5.       Melakukan gerakan penyadaran dan advokasi kepada masyarakat tentang kesadaran hukum, HAM dan hak hak konstitusional melalui jihad konstitusi dan pemanfaatan lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan persyarikatan.

5.a. Menganalisa dan mengkaji produk Hukum dan perundang-undangan.

5.b. Pengkoordinasian dalam pelaksanaan analisa dan  peng- kajian Produk Hukum dan peraturan perundang-undangan.

5.c. Pengkoordinasian rumusan penyusunan kebijakan penye- lenggaraan analisa dan pengkajian produk hokum dan peraturan perundang-undangan.

5.d. Penyelenggaraan  pembinaan  administrasi analisa peng- kajian produk hokum dan peraturan perundang-undangan.

5.e. Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan analisa dan pengkajian produk hokum dan peraturan perundang-undangan.

5.f. Melaksanakan   sebagian tugas  dalam  merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis operasional penyiapan bahan penyusunan kebijakan.

5.g. Penyusunan,  perencanaan  teknis   operasional  pengka-jian produk hokum  dan perundang-undangan.

5.h. Pelaksanaan fasilitas harmonisasi peraturan dengan pera-turan perundang-perundangan yang lebih tinggi.

5.i.  Pelaksanaan,  pengkajian,  perumusan  dan  penyusunan produk hokum dalam bentuk peraturan, peraturan/keputusan dan instruksi, peraturan/keputusan bersama, perjanjian/MOU dan produk hukum lainnya.

5.j.  Pelaksanaan pengolahan data produk hukum dalam bentuk peraturan dan peraturan/keputusan/perjanjian/MOU dan produk hukum lainnya.

 

 

L.      BIDANG LINGKUNGAN HIDUP.

 

1.       Mengembangkan konsep dan model gerakan lingkungan hidup berpraksis dakwah.

 

 

1.a. Menyelenggarakan & mensosialisasikan peringatan hari air, hari bumi, hari anti rokok dan hari anti narkoba yang dica-nangkan oleh kementerian Lingkungan Hidup Indonesia.

1.b. Mengembangkan pola hidup sehat di lingkungan Persya-rikatan, amal usaha dan lingkungan sekitarnya.

1.c.  Menerbitkan buku Himpunan Khutbah perspektif mengenai lingkungan.

1.d.  Terbentuknya cikal bakal Muballigh Lingkungan.

 

 

2.       Mengembangkan kapasitas dan fungsi kelembagaan di lingkungan Persyarikatan dalam mengembangkan kesadaran, kepedulian dan advokasi lingkungan hidup.

2.a.  Melaksanakan Rakerwil.

2.b. Melakukan penyuluhan gerakan anti judi, miras, narkoba dan rokok pada masyarakat oleh semua tingkat  Pimpinan Muhammadiyah dan Jamaah.

2.c. Meningkatkan kepedulian terhadap arti pentingnya  hutan pelindung melalui penanaman pohon.

2.d. Mensosialisasikan MLH sebagai Lembaga yang memper- juangkan dan menyiapkan advokasi  lingkungan bekerjasama dengan Majelis  Hukum, HAM dan Konstitusi maupun BBH (Biro Bantuan Hukum UMSU).

2.e. Melakukan kajian dan konsep dari pengembangan model pengelolaan lingkungan dengan mengembangkan gerakan shadaqah sampah.

 

 

3.       Menjalin kerjasama yang setara, bersinergi dan saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah dan swasta di dalam maupun luar negeri dalam rangka pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan.

3.a. Melakukan seminar lingkungan hidup bekerjasama dengan antara lain :

- BADAN LINGKUNGAN HIDUP SUMUT  (BHH Sumut).

- US-AID

- AUS-AID

- BULAN SABIT MERAH

- PMI dan berbagai LSM yang terkait

 

 

4.       Menghasilkan  kader  dan warga sadar lingkungan yang memiliki concern dan keberpihakan pada usaha-usaha pelestarian dengan isu-isu dan usaha penyelamatan lingkungan.

 

4.a. Pelatihan   dan  Pendidikan  Lingkungan  Hidup  untuk Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Sumatera Utara.

4.b. Pelatihan  dan  Pendidikan Lingkungan Hidup untuk guru tingkat Dasar dan Menengah.

4.c. Melakukan  aksi  hijau  (Go  Green)  penghijauan  dan pemanfaatan limbah dan organik untuk pengembangan lingkungan.

 

 

5.       Menyusun model-model praksis, pendidikan dan pelatihan, buku-buku panduan dan advokasi yang berkaitan dengan isu-isu dan usaha penyelamatan lingkungan.

5.a. Kursus penilaian amdal bagi Pimpinan PDM se Sumut / MLH PDM se Sumut. (bekerjasama dengan PSL UMSU).

5.b. Advokasi penyelesaian kasus Lingkungan Hidup bekerja-sama dengan Majelis Hukum, HAM dan Konstitusi serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik.

 

 

M.     BIDANG PUSTAKA, INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

 

1.       Mengembangkan sinergitas sumber daya teknologi informasi, pustaka dan media sebagai sistem gerakan maupun amal usaha di lingkungan Persyarikatan.

 

 

1.a. Membangun  Brand  Image  Muhammadiyah  Membaca dengan memanfaatkan Media Cetak , Media Elektronik dan Media Jejaring di Lingkungan Muhammadiyah.

1.b. Mendorong berdirinya Radio Komunitas Warga Muhamma-diyah.

1.c.  Pengembangan Pustaka Digital.

 

 

2.       Menguatkan kapasitas kelembagaan internal Persyarikatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan media komunikasi yang maju, interkonektif dan modern.

2.a.  Pengembangan Aplikasi/Database Muhammadiyah Sumut.

2.b. Menyusun Profil Organisasi, Amal Usaha, Profil Tokoh Muhamma diyah se-Sumatera Utara (Selanjutnya akan menjadi materi Penyusunan Buku Profil Muhammadiyah Sumatera Utara).

2.c. Menjadikan  Website  Muhammadiyah  sebagai  sumber informasi Persyarikatan.

2.d. Menyusun dan mendata kegiatan Persyarikatan melalui kegiatan Foto dan Video.

2.e.  Menyusun Kliping Kegiatan Persyarikatan.

2.f.   Pengawalan Aplikasi KTAM-Online.

2.g. Pengembangan Sistem Informasi Online Muhammadiyah Wilayah Sumatera Utara.

2.h. Pengembangan jaringan media di Lingkungan Muhamma-diyah.

 

 

3.       Mengembangkan jaringan dengan berbagai pihak dalam bidang teknologi informasi, pustaka dan media dalam rangka perluasan dakwah Persyarikatan.

3.a.  Melakukan Synergi Program dengan :

a. Badan Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara.

b. Badan Perpustakaan di Daerah.

c. Ikatan Penerbit Indonesia.

d. Media Cetak dan Elektronik.

e. Amal Usaha Milik Persyarikatan.

f. Majelis-majelis dan Ortom dilingkungan PWM-SU.

 

 

4.       Mengoptimalkan sumberdaya kader bidang pustaka, teknologi informasi dan media yang berkomitmen dan profesional dalam penguatan dan perluasan syiar Persyarikatan.

4.a. Menyelenggarakan Pelatihan Pustakawan.

4.b. Menggelar Lomba Pustaka Organisasi dan Pustaka mandiri Terbaik.

4.c. Pemberian Penghargaan/ Apresiasi kepada Tokoh yang memiliki peran terhadap Pencerdasan masyarakat lewat buku dan karya tulis.

4.d. Menyelenggarakan  Pelatihan  Teknik  Penulisan  Opini/ Artikel bagi Mubaligh dan Pimpinan.

4.e.  Menggelar Kegiatan Pameran Foto.

4.f. Menggelar Kegiatan Bedah Buku Karya Tulis tentang Muhammadiyah.

4.g. Menggelar  Kegiatan  Bedah  Buku  Karya Tulis tentang Muhammadiyah.

4.h. Mendirikan  Badan Usaha Penerbitan (untuk mengakomo-dasi Rencana Penerbitan Buku).

4.i.  Penyusunan dan Penerbitan Buku Dokumentasi dan Seja-rah Muhammadiyah Sumatera Utara.

4.j. Penerbitan Buku (Saku) Profil Tokoh Muhammadiyah di Sumatera Utara.

4.k. Penerbitan  Buku  Kumpulan Khutbah Jum’at Muballigh Muhammadiyah.

4.l. Memfasilitasi Penerbitan  Buku  Karya  Tulis Warga Muhammadiyah.

 

 

 

5.       Meningkatkan fungsi penyediaan dan layanan data; serta mengembangkan kualitas dan kuantitas layanan pustaka, media dan sistem informasi organisasi yang unggul dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi syiar dan dakwah Persyarikatan.

5.a.  Pengembangan Layanan Pustaka:

- Pengembangan Pustaka Persyarikatan “Pustaka Muham-madiyah”.

- Pengembangan Pustaka Masjid “Pustaka Taqwa”.

- Pegembangan Pustaka Amal Usaha.

- Pengembangan Pustaka Mandiri “Rumah Baca Taqwa”

5.b.  Pengembangan Budaya Pustaka:

- Gerakan Sejuta Buku dan 100 Pustaka.

- Mengembangkan Manajemen Pengelolaan Pustaka Mu-hammadiyah, Pustaka Taqwa dan Rumah Baca Taqwa.

- Pengembangan Minat Baca dan Menulis.

 

 

N.     BIDANG PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING.

 

1.       Menyusun format Gerakan Jamaah Dakwah Jamaah berbasis potensi Cabang dan Ranting.

 

 

1.a. Membetnuk   Tim   Perumus  pembuat format Gerkaan Jama’ah Dakwah di  akar rumput.

1.b. Mengadakan pengkaderan khusus mengundang Cabang dan Ranting.

1.c. Melaksanakan Tabligh Akbar dengan mendatangkat Pim-pinan Pusat Muhammadiyah dengan materi yang sudah ditentukan.

1.d. Melaksanakan kunjungan kerja atau silaturrahim ke daerah yang dilaksanakan sesuai zona yang sudah ditentukan.

1.e. Melaksanakan  Safari  Ramadhan setiap tahunnya serta melakukan ceramah-ceramah Kemuhammadiyahan.

 

 

2.       Membentuk Peta Kondisi Cabang-Ranting yang representatif dan update berbasis GIS (berbasis kualitatif-kuantitatif dan software).

2.a. Membentuk  tim  Perumus  Pembuat  Peta  Dakwah dan Kondisi Cabang dan Ranting seluruh Sumatera Utara.

2.b. Meminta  kepada  seluruh  Cabang  dan  Ranting  untuk melaksana kan atau membuat Peta Cabang dan Ranting dengan format yang telah disediakan oleh Tim Perumus.

2.c. Melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan sesuai Tugas dan Wewenang masing-masing jabatannya.

2.d.  Membuat tim penjemput data ke daerah secara langsung.

2.e.  Membentuk Tim Validasi Data sesuai zona atau per zona.

 

 

3.       Memperkuat keberadaan dan peran Pimpinan Cabang dan Ranting Istimewa Muhammadiyah.

3.a. Melaksanakan  survey   lapangan   untuk   mengetahui keberadaan Cabang dan Ranting secara langsung dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

3.b. Menghidupkan  Cabang  dan  Ranting yang telah mati suri dengan cara mengunjungi dan mencari pokok permasalahan yang ada.

3.c. Meminta kepada Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah untuk memperbaharui SK Pendirian Cabang dan Ranting di seluruh Wilayah Sumatera Utara.

3.d. Memfasilitasi  dan  meminta   kepada  Pimpinan  Wilayah Muhammadiyiah Sumatera Utara supaya menerima Pembuatan NKTAM Gratis bagi Pimpinan Cabang dan Ranting yang tidak memiliki NKTAM.

3.e. Meningkatkan peran dan keikutsertaan Cabang dan Ran-ting dalam setiap kegiatan Daerah dan Wilayah seluruh Sumatera Utara.

 

 

4.       Mencetak  kader  penggerak  Persyarikatan  di  setiap  Cabang  dan Ranting.

4.a. Melaksanakan dan membentuk kader militan melalui perka-deran bekerja sama dengan Majelis Kader.

4.b.  Menerapkan sistem perkaderan berjenjang.

4.c. Menghimpun  kader-kader Muda Muhammadiyah bekerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah Wilayah Sumatera Utara dalam menjalankan dakwah.

4.d. Meningkatakan  Sumber  Daya  Manusia di Cabang dan Ranting melalui Workshop, Seminar dan Pendampingan Pelatihan bekerja sama dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PW Muhammadiyah Sumatera Utara.

4.e. Melaksanakan  Pelatihan  kepada  Sekretaris  dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara dan mengikuti Pelatihan Kualitatif-kuantitatif dan software.

 

 

5.       Meningkatkan partisipasi dan kontribusi Pimpinan Ranting dalam pembangunan desa dan kelurahan.

5.a. Melaksanakan pelayanan secara maksimal kepada Cabang dan Ranting dalam menyampaikan aspirasi kepada PDM dan PWM Sumut.

5.b. Melaksanakan  pendampingan  terhadap  Ranting   dalam melak sanakan syiar dakwah di akar rumput.

5.c. Membantu  Ranting  dalam  memecahkan  permasalahan-permasalahan Ranting.

5.d. Meningkatkan partisipasi Ranting dalam setiap kegiatan LPCR dan Muhammadiyah sehingga menumbuhkan semangat kecintaan jama’ah Ranting ber-Muhammadiyah.

5.e.  Membuka komunikasi efektif terhadap Ranting.

 

 

O.     BIDANG PEMBINAAN DAN PENGAWAS KEUANGAN.

 

1.       Mengembangkan sistem tata kerja, pembinaan, pemeriksaan dan kode etik pengelolaan keuangan di lingkungan Muhammadiyah.

 

 

-             Mensosialisasikan Implementasi Sofware Sistem Informasi Akuntansi Persyarikatan Muhammadiyah keseluruh PDM.

 

 

2.       Memperkuat kapasitas kelembagaan di lingkungan Muhamma- diyah terkait tata kelola kekayaan, penyusunan laporan pengelolaan kekayaan, software keuangan, pembinaan dan pengawasan keuangan, serta pemberdayaan dan pendayagunaan auditor-auditor internal secara sinergis di Persyarikatan dan Amal Usaha Muhammadiyah.

-             Membantu  menyampaikan  database  “file SIAPM.mdb” PWM (Kantor, Majelis, Lembaga, Ortom) dan PDM di wilayahnya untuk dikirim ke LPPK Pusat secara periodic bulanan ke LPPK Pusat cq email : Adikusumo_uad@yahoo.co.id guna dibentuk data base (neraca) Persyarikatan Muhammadiyah Se Indonesia.

 

 

3.       Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu kinerja dan menyelesaikan segala kemungkinan persoalan pengelolaan keuangan di Muhammadiyah.

-             Melakukan konsolidasi kelembagaan, kepengurusan, rincian rencana kerja dan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan keuangan secara berkala.

 

 

4.       Menyiapkan tenaga terdidik dan terlatih dari kalangan kader-kader Muhammadiyah untuk menjadi Auditor yang amanah, bersifat membina, profesional, menjunjung tinggi kode etik sesuai budaya organisasi Muhammadiyah. 

-             Melakukan pelatihan penyusunan rancangan anggaran dan laporan keuangan Muhammadiyah, kerjasama dengan PTM Se Sumut.

 

 

5.       Melaksanakan pelatihan SIAPM (Sistem Informasi Akuntansi Persyarikatan Muhammadiyah) dan perencanaan pajak; pembinaan dan pendampingan perpajakan; serta pembinaan dalam pemenuhan persyaratan untuk mendapat pinjaman dari Perbankan di lingkungan Persyarikatan dan Amal Usaha Muhammadiyah.

-             Melakukan Audit  terhadap AUM yang ada dilingkungan Muhammadiyah Sumatera Utara.

 

 

P.      BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA.

 

1.       Meningkatkan sistem, pemahaman  dan kesadaran warga Persyarikatan Muhammadiyah dan masyarakat secara umum dalam penanggulangan dan mitigasi bencana yang berwawasan pengurangan resiko bencana dengan berlandasakan nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman sebagai bagian dari perwujudan gerakan Islam Berkemajuan.

 

 

1.a.  Pembentukan Tim Bencana Banjir, Erupsi, Gempa.

1.b.  Jambore MDMC Sumatera Utara.

1.c.  Kerjasama dengan BNPB Daerah.

 

 

2.       Meningkatkan kapasitas personil pimpinan dan kelembagaan Persyarikatan di seluruh tingkatan yang efektif sebagai penggerak ketangguhan menghadapi bencana.

2.a.  Set up manajemen media infokom.

2.b.  Rakerwil dan Rakerda.

2.c.  Penggalangan dana LPB.

 

 

3.       Menguatkan dan menjaga simpul jaringan penanggulangan bencana antar pimpinan Persyarikatan (Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha Muhammadiyah) dan dengan lembaga penanggulangan bencana di tingkat daerah, nasional, regional dan global.

-             Pengembangan  Kelembagaan  relawan   mahasiswa   di Perguruan Tinggi.

 

 

 

4.       Meningkatkan kapasitas pimpinan, kader, anggota dan relawan dalam mengoptimalkan program Muhammadiyah bidang penanggulangan dan mitigasi bencana.

4.a.  Pelatihan SAR Dasar.

4.b.  Pelatihan SAR Lanjut.

 

 

5.       Meningkatkan peran penanggulangan dan mitigasi bencana; meningkatkan fungsi advokasi pelayanan dan kebijakan publik berkaitan dengan penanggulangan bencana; serta mengimplentasikan konsep sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan siaga bencana dan jamaah/komunitas  siaga bencana di Muhammadiyah.

5.a. Identifikasi   Kapasitas   Kebencanaan   Muhammadiyah Sumatera Utara.

5.b.  Penyusunan rencana Kontijensi.

 

 

Q.     BIDANG HIKMAH DAN KEBIJAKAN PUBLIK.

 

1.       Mengembangkan model kajian politik dan kebijakan publik yang kontekstual dalam rangka menguatkan peran Muhammadiyah sebagai komponen strategis bangsa dan kekuatan civil society.

 

 

 

2.       Menguatkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan di lingkungan Muhammadiyah yang responsif terhadap isu-isu politik dan kebijakan publik bagi kepentingan umat dan bangsa.

 

 

 

3.       Menguatkan sinergi antar kader politik dan unsur pejabat publik dari kalangan Persyarikatan dalam rangka mendorong kepentingan dakwah Muhammadiyah.

 

 

 

4.       Memfasilitasi pengembangan kualitas kader politik dan jabatan publik dari

 

 

 

5.       Melakukan pendidikan kader politik dan pejabat publik serta menghasilkan policy papers secara berkala bagi kepentingan pengambilan kebijakan Pimpinan Persyarikatan dalam menyikapi persoalan keumatan dan kebangsaan serta penguatan peran strategis Muhammadiyah.

 

 

 

R.     BIDANG SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA.

 

1.       Meningkatkan pola pengembangan seni budaya Islam di lingkungan warga Muhammadiyah yang berdasarkan tuntunan Tarjih dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).

 

 

-             Menumbuh semangat lagu mars Muhammadiyah sesuai dengan versi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah

 

 

2.       Menguatkan kapasitas kelembagaan seni budaya dan olahraga di semua tingkatan pimpinan Muhammadiyah.

 

-             Menumbuhkan semangat lagu mars ‘Aisyiyah sesuai dengan versi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

 

3.       Membangun sinergi antar Majelis, Lembaga, Ortom, dan amal usaha di lingkungan Muhammadiyah dalam pengembangan seni budaya dan olahraga.

3.a. Menciptakan budaya membaca Al-Qur’an.

3.b. Melahirkan Band Islami yang memiliki skill dan performance yang handal di dalam bidang musik.

3.c. Melahirkan generasi muda Islami yang sehat dan berpresta-si di bidang olahraga badminton.

 

 

4.       Menguatkan peran seniman, pendidik, dan penggiat seni dalam pendidikan, apresiasi, dan penciptaan seni budaya berdasarkan Islam, serta meningkatkan pembinaan olahraga.

 

4.a. Melahirkan generasi muda Islami yang sehat dan berpres-tasi dibidang olahraga tenis meja.

4.b. Melahirkan generasi muda Islami yang sehat dan berpres-tasi dibidang olahraga catur.

 

 

5.       Terselenggaranya kegiatan pendidikan, apresiasi, dan penciptaan seni budaya Islami serta terbentuknya wadah-wadah dan aktivitas olahraga di semua tingkatan Pimpinan dan Amal Usaha Persyarikatan.

-             Menguatkan silaturahmi seluruh Daerqah dalam bidang Seni Budaya dan Olahrga sekaligus menyambut Milad Muhammadiyah setiap tahunnya.

 

 

 

S.      BIDANG DAKWAH KHUSUS.

 

1.       Membina daerah-daerah yang membutuhkan pembinaan dan penanganan dakwah khusus.

 

 

-             Rapat Kerja  LDK  PWM-SU.

 

 

2.       Mendistribusikan Tenaga Da’I ke daerah-daerah bekerjasama dengan Pimpinan Pusat  Muhammadiyah,  PDM.

-             Rekrutmen/pelatihan Da’i.

 

 

3.       Menindaklanjuti  setiap persoalan / t emuan kaitannya dengan dakwah  khusus yang terjadi di daerah-daerah.

-             Kunjungan khusus / Pendekatan Persuasip.

 

 

 

                                                                                                            PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH

                                                                                                            SUMATERA UTARA

Ketua,                                                 Sekretaris,

 

 

 

                                       Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA.                    Irwan Syahputra, MA.

          

 

 

                                                                                                            PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH

                                                                                                            SUMATERA UTARA

Ketua,                                                 Sekretaris,

 

 

 

                                       Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA.                    Irwan Syahputra, MA.


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website