PWM Sumatera Utara - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Sumatera Utara
.: Home > Berita > Tax Center UMSU Diresmikan

Homepage

Tax Center UMSU Diresmikan

Rabu, 05-03-2014
Dibaca: 2561

Medan - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Agussani MAP disaksikan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Harta Indra Tarigan Ak, MBA, dan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) UMSU Zulaspan Tupti SE, MSi, meresmikan Tax Center UMSU, Senin (24/2). Peresmian dirangkai dengan kuliah umum perpajakan diikuti ratusan mahasiswa Diploma Tiga (D3) Perpajakan dan Akuntansi FE UMSU. Hadir dalam acara itu, Wakil Rektor III UMSU HM Arifin Gultom, dan Wakil Dekan I FE UMSU, Januri SE MM, MSi.

Rektor UMSU Dr Agussani MAP dalam sambutannya menyatakan, peresmian Tax Center UMSU adalah tindak lanjut kesepahaman kerjasama atau MoU antara Kantor Wilayah DJP Sumut I dengan UMSU yang sudah ditandatangani pada 25 September 2013 lalu. Rektor juga menyatakan UMSU tidak pernah absen untuk memenuhi kewajiban perpajakan. “Sebab, UMSU menyadari sumber pendapatan negara termasuk di antaranya berasal dari pajak,” katanya.

Sebelumnya, Dekan FE UMSU Zulaspan Tupti menyebutkan, Tax Center merupakan pusat pelayanan pajak di tingkat fakultas. Selain bermanfaat sebagai laboratorium bagi mahasiswa, Tax Center diharapkan mampu memberi informasi ke masyarakat terkait perpajakan."Diharapkan Tax Center yang telah terbentuk ini mampu menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak hanya sekadar pertukaran informasi antara DJP dan lembaga pendidikan tinggi, tapi juga bersama-sama saling membantu dalam mengedukasi masyarakat luas tentang arti pentingnya pajak bagi kelangsungan kehidupan dan pembangunan bangsa," kata dekan. Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I Indra Tarigan dalam kuliah umumnya mengakui, pengetahuan masyarakat mengenai pajak dan manfaatnya masih minim.

Untuk itulah dia berharap Fakultas Ekonomi UMSU melalui Tax Center UMSU dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait perpajakan. "Di sinilah peran Tax Center merupakan wadah yang dibentuk di lingkungan universitas atau lembaga perguruan tinggi untuk mendorong penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan, serta menciptakan sinergi antara pihak universitas atau lembaga perguruan tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak," paparnya.

Selain itu, melalui Tax Center diharapkan membentuk generasi muda dalam hal ini mahasiswa serta pihak akademisi sebagai agen informasi tentang reformasi yang berlangsung di DJP. Bukan hanya pengetahuan yang minim, kata Indra, masyarakat juga enggan berurusan dengan pajak. Hal itu, menurut Indra, masyarakat memandang urusan pajak rumit dan tidak ramah. "Ketidakpercayaan yang masih sangat tinggi ternyata bukan saja dari masyarakat wajib pajak. Tapi dari instansi lain, baik dari pemerintah, asosiasi maupun non govermental organization," ujarnya.

Dia menyayangkan, masih besarnya potensi pajak yang belum tergali dari wajib pajak yang sudah terdaftar maupun belum. Hal itu diakuinya tgerkait masih sulitnya mendapatkan akses ke perbankan dan instansi lain dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. Padahal, kata Indra, negara membutuhkan dana yang cukup besar untuk membiayai pelayanan umum antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, penegakan hukum, pertanian, subsidi bahan bakar bersumber dari pajak. |mpi-su|


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website