Naskah Pengajian
PELAYANAN SOSIAL DALAM MUHAMMADIYAH
WILAYAH SUMATERA UTARA
Disampaikan oleh:
Drs. H. AZAMRIS CHANRA, M.AP
Ketua Majelis Pelayanan Sosial PWM Sumatera Utara
Pada Pengajian Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara
Tanggal 17 Juni 2012
A. Latar Belakang
Menelusuri kembali riwayat lahir, tumbuh dan berkembangnya persyarikatan Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan dakwah dan masa ke masa sampai pada saat ml sudah berumur lebih dan 1 (satu) abad jika dilthat dan penanggalan kalender tahun Hijriah yaitu 10 Zulhijjah 1330 H, dan han mi Minggu 27 Rajab 1433 H berusia I (satu) abad,3 tahun, 7 bulan dan 17 han sedangkan apabila dilihat dan penanggalan kalender Masehi yaitu 18 Nopember 1912 dan han mi 17 Juni 2012 berusia 1 abad kurang 5 bulan. Gambaran susunan kepengunusan pimpinan persyarikatan Muhammadiyah yang didinikan oleh Muhammad Darwis yang terkenal dengan K.H. Ahmad Dahian, sebagaimana dimuat path Kalender Muhammadiyah 2010 dalam I (sam) abad Muhammadiyah sebagai berikut :
Nama | Periode Kepemimpinan |
K.H. Ahmad Dahlan | 1912 - 1923 (Pendiri Muhammadiyah) |
K.H. Ibrahim | 1923 - 1932 (Pendiri Muhammadiyah) |
K.H. Hisyam | 1934 - 1937 |
K.H. Mas Mansjoer | 1937 - 1943 |
Ki Bagus Hadikoesoemo |
1942 - 1953 |
H. A.R. Sutan Mansjur |
1956 - 1959 |
H.M Junus Anis | 1959 - 1962 |
K.H. Ahmad Badawi | 1962 - 1968 |
K.H. Fakih Usman | 1968 - 1968 |
K.H. A.R. Fahrudin | 1968 - 1990 |
K.H.Ahmad Azhar Basyir |
1990 - 1995 |
H.M. Amin Rais | 1995 - 2000 |
H.A. Syafii Maarif | 2000 - 2005 |
H.M. Din Syamsuddin | 2010 - 2015 |
Kehadiran persyarikatan Muhammadiyah di Indonesia sebagai sebuah organisasi pergerakan Islam gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan gerakan tajdid didukung oleh amal usaha berupa majelis akan memperkuat posisi persyarikatan dalam memberikan sumbangan yang sangat berharga kepada bangsa dan negara.
Majelis Penolong Kesengsaraan Umat (PKU) Majelis Pustaka, Majelis Pendidikan, Majelis Taijih, Majelis Dakwah dan lain-lain, sekarang mi tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan umat dan tuntutan zaman yang semakin berkembang dengan semakin maju. Tuntunan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang tertuang dalam Pedoman Hidup Islami warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswatun hasanah atau teladan yang baik.
Untuk itu melalui internal organisasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara path musyawarah wilayah ke-1 1 (sebelas) 06 — 09 Januari 2011 bertempat di Asrama Haji Medan, merekomendasikan pada point A internal organisasi yaitu : dipandang amat penting menghimpun dan membukukan semua qaedah, pedoman dan peraturan organisasi untuk disebarluaskan dan disosialisasikan kepada PDM, PCM, PRM, Ortom, Majelis dan Lembaga.
B. Dasar Pemikiran
1. Islam Sebagai Agama Kemanusiaan
Tulisan mi bertujuan untuk mengemukakan beberapa argumen Islam untuk pelayanan sosial. Pelayanan sosial dalam arti keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga tertentu untuk memberikan pelayanan yang terencana, terorganisir kepada masyarakat tertentu yang sedang membutuhkan bantuan, menjadi aktivitas nasional atau lokal yang sudah, sedang dan akan terus diadakan. Karena memang masalah-masalah sosial yang berskala nasional atau lokal diharapkan terus dicarikan solusinya.
Pelayanan sosial ini kiranya perlu diperkuat dengan perspektif keagamaan. Hal mi diharapkan bahwa siapapun yang terlibat dalam aktivitas mulia mi mendapatkan dukungan dan sisi agama, sehingga mereka lebih giat lagi dalam melakukan pelayanan sosial. Di samping itu tulisan mi juga dimaksudkan untuk membenikan penjelasan tentang argumen Islam untuk pelayanan sosial.
Islam, agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, adalah agama yang menjadi rahmat bagi alam semesta (rahmatan ii 1 ‘alamin), termasuk di dalamnya adalah rahmat bagi manusia. Hal mi ditegaskan oleh Q.S. 21 A1-Ambiyak 107 “Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan menjadi rahmat bagi alam semesta.” Timbul pertanyaan siapakah yang akan mendapatkan rahmat dan Allah dengan diutusnya Nabi Muhammad itu. Sebagian ulama mengatakan bahwa rahmat itu untuk semua orang, baik beriman maupun tidak. Sebagian yang lam berpendapat bahwa rahmat itu hanya untuk orang-orang yang beniman. Dalam hal mi, al-Thabani lebih sepakat dengan mereka yang mengatakan bahwa rahmat itu untuk semua orang seraya mengatakan:
Orang-orang yang beriman itu mendapatkan hidayah dengan diutusnya Nabi Muhammad dan mereka kelak akan dimasukkan ke surga karena beriman kepadanya dan mengamalkan ajaran-ajaran yang dibawa olehnya. Adapun rahmat bagi orang-orang yang seketika sebagaimana yang telah dialami oleh umat-umat terdahulu.
Berbeda dengan al-Thabari, al-Zamakhsyari lebih cenderung mengatakan
bahwa hanya orang-orang yang beriman sajalah yang mendapatkan rabmat. Dia mengemukakan penafsirannya sebagai berikut:
Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat lii- ‘alamin, karena dia membawa hal-hal yang dapat memberikan kebahagiaan kepada mereka bila mereka mengikutinya. Barang siapa yang mengingkaninya dan tidak mengikutinya, maka pengingkanannya itu dapat dan diii orang tersebut dan terhalang untuk mendapat rahmat Allah.
Untuk memperjelas hal tersebut, al-Zamakhsyani memberikan tamtsil (perumpamaan) bahwa diutusnya Nabi Muhammad sebagai rahmat itu sebagaimana halnya Allah menciptakan sumber air. Orang-orang yang mengambil manfaat dani sumber air itu tentunya akan mengambil air untuk meminumnya, menyirami tanaman-tanaman dan lain-lain. Sebaliknya, orang tidak akan merasakan manfaat sumber air itu jika tidak ingin mengambil air daninya. Singkat kata, menurut al-Zamakhsyani, rahmat tersebut hanya dimiliki oleh orang-orang yang beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Meskipun al-Thabari dan al-Zamakhsyari berbeda
pendapat dalam hal in namun keduanya menafsirkan kata rahmat dengan kebahagiaan yang hakiki atau terhindar dan adzab / siksaan.
Berbeda dengan kedua ulama di atas, Ibn ‘Asyur menafsirkan kata rahmah li-i- ‘alamin dengan sangat komprehensif. Kata rahmah tidak hanya ditafsirkan pahala atau surga semata, melainkan juga mencakup makna yang lebih luas, seperti kasih sayang, kelembutan, kemaslahatan, kebahagiaan dan keselamatan, baik
dunia ataupun di akhirat nanti. Ibn ‘Asyur, antara lain, menjelaskan mengapa diutusnya Nabi Muhammad disebut sebagai rahmat bagi alam semesta. Ada dua alasan, tegasnya, yaitu (1) sikap dan watak Nabi Muhammad yang lembut dan penuh kasih sayang terhadap siapapun, (2) syari’at Islam itu memberikan kedamaian dan keamanan bagi siapapun, bukan hanya manusia tetapi juga alam secara keseluruhan. Selain itu, syari’at Islam bisa dipahami dan ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman. Tentu kita lebih sepakat dengan penafsiran Thu ‘Asyur tersebut. Dengan kata lain, ajaran-ajaran Islam diturunkan untuk menciptakan kemaslahatan manusia dan alam secara keseluruhan. Pertanyaannya sekarang : hal-hal apa yang merupakan ciii- ciii Islam sebagai agama rahmat. Paling tidak ada enam ciii sebagai berikut.
Pertama, perintah dan larangan dalam Islam dimaksudkan agar manusia selamat dan bahagia baik di dunia dan akhirat. Kebahagiaan di durna akan kita rasakan ketika manusia mempunyai hubungan yang baik dengan Sang Pencipta (Allah SWT) dan ketika manusia satu sama lain bisa hidup berdampingan secara damai, saling menghormati dan saling membantu. Karena itu, Islam memerintah kita untuk menolong orang yang sedang berada dalam kesusahan, untuk menjenguk orang sakit, melayat atau paling tidak mendoakan saudara kita yang meninggal dunia, dli. Sebaliknya, Islam melanang kita membunuh orang lain, menipu orang lain (misalnya dalam hal jual beli), menyakiti orangtua. Semua itu ditujukan agar manusia bahagia dan selamat di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman dalam Q.S. 99 Az-Zalzalah: 7- 8.
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sekecil apapun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sekecil apapun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”.
Kedua, perintah dan larangan berada dalam kemampuan manusia. Talc satupun ajaran Islam yang hams dilaksanakan berada di luar kemampuan manusia. Semua perintah Allah, dalam arti kewajiban, hams dilaksanakan selama berada
dalam kemampuan manusia. Ketika berada di luar kemampuan manusia, Allah selalu memberi keringanan (rukhshah). Allah berfirman dalam Q.S. 2 Al-Baqarali: 285 “...Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya...”.
Haji adalah salah satu kewajiban dan bahkan rukun dalam Islam. Namun, pelaksanaan kewajiban mi diantaranya tergantung pada apakah kita sudah mampu secara fmansial maupun fisik.
Ketiga, ajaran Allah selalu memperhatikan dan mempeijuangkan hak dan martabat manusia. Islam ditururikan untuk mengayomi manusia secara keseluruhan. Islam tidak membedakan derajat dan martabat manusia atas dasar warna kulit, kekayaan dan jenis kelamin. Tinggi dan rendahnya derajat manusia ditentukan oleh tingkat ketakwaan seseorang. Siapapun yang lebih bertakwa, yakni melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah, maka dialah yang lebih tinggi derajatnya, tanpa memandang darimana asalnya orang tersebut, dan tanpa melihat apakah dia laki-laki atau perempuan. Allah berfirman dalam Q.S. 49 Al-Hujarat: 13.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dan seorang lelaki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Diantara contoh bahwa Islam memperjuangkan hak dan martabat manusia adalah diwahyukannya Q.S. 4 An-Nisa: 11 yang memberikan hak kaum wanita untuk menerima harta wanisan. Menurut sebuah riwayat konon kaum wanita sebelum datangnya Islam tidak pemah mendapat harta warisan. Kemudian turun ayat Al-Qur’an tersebut yang memerintahkan umat Islam untuk memperhatikan dan mempeijuangkan hak wanita yang dalam hal mi hak menerima warisan. Contoh lain, dahulu sebelum turunnya Q.S. 4 An-Nisa : 3 seorang lelaki dapat berpoligami dengan jumlah tak terbatas. Saat itu martabat wanita tidak mendapat penghargaan yang semestinya. Allah kemudian membatasi poligami pada zaman nabi hingga empat istri. Dalam hal apakah praktek tersebut masih perlu dipertahankan untuk masa sekarang im perlu ulama kontemporer berbeda pendapat. Namun, tulisan singkat mi tidak dimaksudkan untuk menerangkan masalah mi lebih lanjut.
Keempat, karena Islam adalah rahmat bagi manusia, maka Islam harus dida’wahkan dengan cara yang bijak dan bukan dengan cam kekerasan, karena hidayan hanya Allah yang dapat memberinya kepada siapapun yang dikehendaki
Allah. DakWah dengan cara kekerasan justru bisa memperburuk citra Islam sebagai agama rahmat bagi umat manusia. Allah berfirman dalam Q.S. 16 An-NahI: 125 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik”.
Kelima, Islam mengajarkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi, baik kerusakan terhadap alam maupun terhadap umat manusia. Allah berfirman dalam Q.S. 7 Al-Akraf: 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi adalah termasuk dan watak orang-orang kafir.
Keenam, Islam memperhatikan nasib orang-orang yang lemah, baik secara fisik maupun non fisik, dan baik dalam bidang materi maupun non materi. Ajaranajaran Islam, seperti zakat, shadaqah, perhatian path fakir miskin serta orang yang tertindas, mencerminkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap orang-orang yang membutuhkan pertolongan. Sebalilcnya, Islam mengutuk orang-orang yang tidak memperhatikan nasib orang-orang lemah. Q.S. 107 Al-Maun: 1-7 mengecam orangorang yang menghardik anak yatim dan mengabaikan nasib orang miskin. Ciii Islam yang keenam mi lebih mendekati path semangat pekerjaan sosial yang telah didefenisikan pada bagian pendahuluan.
2. Kehidupan dalam Mengelola Amal Usaha
1) Amal usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dan usaha-usaha dan media dakwah Persyanikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola ama! usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi dakwah.
2) Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum / Yayasan dan seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyanikatan hendaknya dapat diiventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan ama! usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
3) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola ama! usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan alam usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.
4) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen path misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugastugas dan kepentingan Persyarikatan.
5) Pimpinan amal usaha Muhanimadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya da!am mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.
6) Pimpinan amal usaha Muhanimadiyah senantiasa berusaha menrngkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan im menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7) Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggung jawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan
persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan ama! usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan / kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kebidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat dakwah maka tentu saja usaha mi menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10) Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang diperkerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk meme!thara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dan amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kebilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11) Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola ama! usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk untuk menunjukkan kete!adan dan melayani sesama, menghormati hak-hak sesama dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dan sikap ihsan, ikhlas dan ibadah.
12) Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahim dan membangun hubunganhubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasth sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan aml! usaha masing-masing. 13) Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhanimadiyah selain melakukan aktivitas pekeijaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian A1-Qur’an dan As-Sunnah, dan bentuk-bentuk ibadah dan muamalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
C. Program Bidang Pelayanan Sosial
1. Visi Pengembangan
Berkembangiiya fiingsi pelayanan kesejahteraan yang unggul dan berbasis Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kemajuan hidup masyarakat khususnya kaum dhu’afa sebagai wujud aktualisasi dakwah Muhammadiyah.
2. Misi Program Pengembangan
a. Meningkatkan kualitas sumber daya amal usaha bidang kesejahteraan masyarakat (AUMKESOS) melalui peningkatan kapasitas tenaga AUMKESOS, pendidikan, promosi, daya dukung fasilitas, dan berbagai skill yang mengembangkan keunggulan.
b. Mengoptirnalkan lembaga Panti Asuhan Muhammadiyah menjadi tempat penyemaian kader Muhammadiyah.
c. Mengembangkan jenis-jenis I model-model pe!ayanan sosial baru yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat di akar rumput yang bersinergi dengan Panti Asuhan.
d. Mengoptimalkan jaminan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi anak asuh dan warga Muhammadiyah yang miskin, dhuafa dan mustadhafin.
e. Memaksimalkan pengembangan Panti Asuhan sebagai pusat informasi dan pelayanan sosial menjadi Panti Asuhan Percontohan.
3. Vlsi Pusat Pelayanan Sosial Panti Asuhan
Insan mandiri, berakhlakul karirnah, dan sebagai kader Muhammadiyah yang handal.
4. Misi Pusat Pelayanan Sosial Panti Asuhan
a. Menjadi pusat pengasuhan clan perlindungan anak
b. Menjadi pusat kaderisasi Muhammadiyah
c. Menjadi pusat kesadaran dan partisipasi masyarakat
5. Program Pusat Pelayanan Panti Asuhan
a. Pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, gizi anak
b. Peningkatan taraf hidup keluarga anak
c. Pendidikan karakter berbasis pondok pesantren Muhammadiyah
d. Penciptaan kebijakan, lingkungan, keluarga ramah anak.
e. Pengembangan keterampilan dan partisipasi anak
6. Sasaran Pusat Pelayanan Sosial Panti Asuhan
a. Anak yatim piatu
b. Anak miskin dan terlantar
c. Anak korban kekerasan dan perdagangan anak, anak bermasalah dengan hukum masyarakat di lingkungan Balai Pengasuhan Anak.
d. Anak korban bencana alam
e. Anak-anak miskin dalam kondisi krisis ideologi
7. Nilai-nilai Persiapan Pelayanan Sosial di Panti Asuhan
a. Dialogis
b. Partisipatif
c. Transparansi
d. Akuntabilitas
e. Non diskriminatif
f. Supremasi hak-hak anak
D. Fungsi Pusat Pelayanan Sosial
1. Fasilitator Membantu masyarakat untuk menganalisa, merumuskan serta
menyeleksi permasalahan sosial.
2. Mediator Menjadi pihak penghubung, penengah antara masyarakat
dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun non
pemerintah.
3. Motivator : Mendorong, mengajak dan mempengaruhi masyarakat,
lembaga pemerintah dan non pemerintah.
4. Dinamisator: Menggerakkan masyarakat untuk melakukan, mempertahankan,
mengembangkan berbagai kegiatan.
5. Pelayanan : Melakukan aksi-aksi praksis terkait pengasuhan serta
perlindungan anak sesuai dengan kebutuhan.
K. Keberadaan Amal Usaha
Rekapitulasi Amal Usaha persyarikatan Muhammadiyah Suamtera Utara terhadap pelayanan sosial anak asuh di Panti Asuhan yang tergolong yatim dan dhuafak di berbagai daerah:
1. Panti Asuhan Putra Muhammadiyah
Daerah | Alamat | Anak Asuh |
Medan | Jl. Amaliun Gg. Umanat No.5 | 125 Orang |
Medan | Jl.Bajak IV No.1 | 30 Orang |
Deli Serdang | Jl. KH. Ahmad Dahlan Lubuk Pakam | 35 Orang |
Asahan | JL. Madong Lubis No. 8 Kel. Mutiara Besar Kisaran | 26 Orang |
Labuhan Batu | Jl. Padang Matinggi No.1 Rantau Prapat | 38 Orang |
Labuhan Batu | JL. Padang Matinggi No. 1 Rantau Prapat (PKS Muhammadiyah) |
35 Orang |
Jumlah | 289 Orang |
2. Panti Asuhan Putri Muhammadiyah
Daerah | Alamat | Anak Asuh |
Medan | Jl. Santun No. 17 Teladan Medan | 100 Orang |
Pematang Siantar | Jl. Perak Komplek Mesjid Taqwa Kel.Baru | 30 Orang |
Asahan (Putri Muhammadiyah) | Jl. Madong Lubis No. 8 Kel. Mutiara Besar Kisaran | 30 Orang |
Labuhan Batu (Putri Siti Khadijah) | Jl. WR. Supratman No. 36 (Rantau Prapat) | 40 Orang |
Tapanuli Tengah | Jl. RA.Kartini No. 51 Barus | 16 Orang |
Mandailing Natal | Jl.Lintas Timur Kel. Dalam Sidang | 35 Orang |
Nias (Aisyah binti Abu Bakar) | Jl.Patimura No.25 A Mudik | 30 Orang |
Jumlah | 281 |
Jumlah panti dan anak asuh keselurahan:
I. Panti Asuhan Putra Muhammadiyah 6 unit denganjumlah anak asuh = 289 orang
II. Panti Asuhan Putri Muhammadiyah 7 unit denganjumlah anak asuh 281 orang Jumlah Anak Asuh Keseluruhan 570 orang
F. Penutup
Majelis ke depan merencanakan akan mendatangi masing-masing ama! usaha (Panti-panti Asuhan) untuk melihat keberadaannya sekaligus bertatap muka dan beraudensi serta memberikan motivasi keapda klien dan sumbang saran keapda pengurus / pengelola dalam mewujudkan visi dan misi Persyarikatan.
:// Yus